Waka Kurikulum MTs Midad Dampingi Pengisian EDM dan e-RKAM MI Hasanudin Tompokersan
Lumajang -MTs Midad. abdul Kholiq, S.Pd.I Waka Kurikulum MTs Miftahul Midad melaksanakan pendampingan MI Hasanudin Tompokersan dalam pengisian Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan Elektronik Rencana Kerja Anggaran Madrasah (e-RKAM). Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, (4/01) di salah satu cafe di lumajang. dengan diikuti oleh kepala madrasah dan dua orang operator dari MI Hasanudin Tompokersan Lumajang.
Abdul Kholiq menyampaikan bahwa beberapa hari yang lalu diminta oleh kepala MI Hasanudin Tompokersan untuk membantu menyelesaikan masalah EDM dan e-RKAM. Selanjutnya ada solusi selanjutnya diminta untuk mendampingi pengisiannya.
“awalnya saya mendapat pesan dari kamad MI Hasanudin perihal masalah EDM dan e-RKAM. Kemudian saya berikhtiyar berkoordinasi dengan Operator Pusat, alhamdulillah beres. Nah setelah itu diminta lagi untuk mendampingi pengisiannya. Langsung kami meminta izin kepada kepala MTs Midad untuk menindaklanjuti permohonan MI Hasanudin tersebut.” Ujarnya
Ia juga menambahkan bahwa dalam pendampingan ini beberapa informasi yang disampaikan yaitu teknis pengisian, penganggaran berbasis kinerja, standar analisa belanja, hirarki perencanaan dan penganggaran strategik, analisis permasalahan dalam pencapaian visi dan misi dan benang merah antara EDM dan e-RKAM.
“Selain teknis pengisian saya juga memberikan wawasan seputar penganggaran berbasis kinerja, standar analisa belanja, hirarki perencanaan dan penganggaran strategik, analisis permasalahan dalam pencapaian visi dan misi dan benang merah antara EDM dan e-RKAM.” Imbuhnya
selain itu ia berpesan kepada pengelola data madrasah/operator untuk memperhatikan masalah EDM ini. Karena hal ini merupakan satu proses penilaian penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh pemangku kepentingan di tingkat madasah berdasarkan indikator-indikator kunci yang mengacu pada 8 standar nasional pendidikan (SNP).
“Saya berharap kepala madrasah berhati-hati ketika menentukan tingkat karna kalau sudah disetujui maka akibatnya tidak bisa dirubah hasil SKPM nya”. tutur pria yang akrab disapa Kanjeng Jihad